|
Klasifikasi barang ekspor berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.558/MPP/Kep/12/1998 tanggal 4 Desember 1998 tentang ketentuan Umum di Bidang Ekspor, sebagai berikut : 1. Barang yang diatur tata niaga ekspornya, yaitu barang yang ekspornya hanya dapat dilakukan oleh Eksportir Terdaftar, meliputi : Maniok, khusus ekspor tujuan Uni Eropah · Kopi · Tekstil dan Produk tekstil, khusus untuk tujuan negara yang menerapkan kuota (Amerika Serikat, Uni Eropa, Kanada, Norwegia dan Turki) · Lembaran kayu venir dan lembaran kayu lapis (disambungkan maupun tidak) dengan ketebalan tidak melebihi 6m · Kayu lapis, panil lapisan kayu dan kayu berlapis semacam itu · Kayu cendana dalam segala bentuk 2. Barang yang diawasi ekspornya, yaitu barang yang ekspornya hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri Perindustrian dan Perdagangan atau Pejabat yang ditunjuk, meliputi : · Binatang jenis lembu, hidup (bibit sapi, sapi bukan bibit, kerbau) · Ikan dalam keadaan hidup (anak ikan Napoleon Wrasse, ikan Napoleon Wrasse, Nener) · Inti kelapa sawit · Minyak dan Gas Bumi · Pupuk Urea · Kulit Buaya dalam bentuk Wet Blue · Binatang liar dan tumbuhan alam yang tidak dilindungi termasuk dalam Appedix II CITES · Perak tidak ditempa atau dalam bentuk setengah jadi atau dalam bentuk bubuk, bukan tempa, setengah jadi. · Emas bukan tempa atau dalam bentuk bubuk · Lombah dan Skrap Fero, ingot hasil peleburan skrap besi atau baja (khusus yang berasal dari wilayah Pulau Batam) · Limbah dan skrap dari baja stainless, tembaga, kuningan dan aluminium. 3. Barang yang dilarang Ekspornya, meliputi : · Jenis hasil Perikanan dalam keadaan hidup : o Anak ikan Arwana o Ikan Arwana o Benih ikan sidat dibawah ukuran 5 mm o Ikan hias air tawar jenis boti macracanthus ukuran 15 cm ke atas. o Udang galah (udang air tawar) dibawah ukuran 8 cm o Udang penaedae (induk dan calon induk) · Karet bongkah · Bahan remailing dan rumah asap berupa : o Smoked lebih rendah dari kualitas IV o Blanked Doff o Cutting C o Remilled 4 o Flat barkCrepe · Kulit mentah, pickled dan wet blue dari binatang melata/reptil (kecuali kulit buaya dalam bentuk wet blue) · Limbah dari skrap fero, ingot hasil peleburan besi atau baja (kecuali yang berasal dari wilayah Pulau Batam) : o Limbah dan skrap dari baja paduan lainnya o Limbah dan skrap dari besi atau baja lapis timah o Limbah dan skrap baja lainnya berbentuk gram, serutan dan lain-lainnya · Binatang liar dan tumbuhan alam yang dilindungi dan atau yang termasuk dalam Appendix I dan III CITES, dalam keadaan hidup, mati, bagian-bagian daripadanya, hasil-hasil daripadanya ataupun dalam bentuk barang yang dibuat daripadanya. · Barang kuno yang bernilai kebudayaan. 4. Barang bebas Ekspor, barang-barang yang tidak termasuk dalam 3 (tiga) kategori tersebut di atas, sepanjang memenuhi persyaratan dan prosedur yang telah ditentukan. (Diperbaharui Juni 2006)
|