 Pelantikan Bupati Cirebon, Drs. H. Dedi Supardi, MM melantik tiga orang kuwu, bertempat di Ruang Nyimas Gandasari Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon di Sumber, Rabu, 11 Maret 2009.
Kuwu-kuwu yang dilantik berdasarkan Keputusan Bupati No. 141.1/Keo.150-BPMPD/200 tanggal 10 Maret 2009 tentang Pengesahan Kuwu tersebut yaitu: 1. Duma Asnadi (Kuwu Desa Sambeng, Kecamatan Gunungjati) 2. Mulya (Kuwu Desa Tuk, Kecamatan Kedawung) 3. Rodiah Mahdar Arof (Kuwu Desa Mandala, Kecamatan Dukupuntang) Pelantikan ini merupakan buah kesuksesan para Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Panitia Pemilihan Kuwu dan seluruh masyarakat di desa yang bersangkutan. Hal ini juga merupakan prestasi dalam menegakkan hukum perundangan khususnya yang menyangkut kelangsungan putaran roda pemerintahan desa. Tuntutan masyarakat akan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa semakin lantang disuarakan. Landasan hukum yang mengatur tentang hal itu, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU tersebut banyak diatur ketentuan tentang Tata Pemerintahan Desa sebagai penyempurnaan dari UU Nomor 22 Tahun 1999. Sedangkan secara otonomi, pedoman hukum yang mengatur teknis pelaksanaan dalam daerah telah ditetapkan melalui peraturan daerah tentang pemerintahan desa untuk dijadikan landasan hukum lokal bagi penyelenggaraan pemerintahan desa secara keseluruhan. Bupati berharap agar para Ketua dan seluruh Anggota Badan Permusyawaratan Desa dapat menangkap dan mencerna suara aspirasi rakyat dengan arif dan cermat. Suara rakyat harus diolah dan diproses dalam forum yang tepat sehingga hasil akhir dari perumusan yang ditetapkan akan membuahkan solusi yang akurat dan merupakan upaya pemenuhan keinginan rakyat banyak. Harus disadari bahwa untuk menampung kehendak rakyat yang beragam dibutuhkan sikap yang bijaksana serta kebesaran jiwa dalam menerima keputusan akhir yang diharuskan tetap memiliki orientasi kepada kepentingan umum. Kepada para kuwu, Bupati berpesan agar mampu menjalankan pembinaan yang persuasif dan edukatif agar rakyat rela dan ikhlas memberikan partisipasi aktif bagi kemajuan desanya.
 |