KABUPATEN CIREBON — Pemerintah Kabupaten Cirebon meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-9 secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon 2023.

Penyerahan penghargaan opini WTP disampaikan langsung Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Sudarminto Eko Putra, S.E., M.M., CSFA, CFrA kepada Pj Bupati Cirebon, Drs. H. Wahyu Mijaya, SH, M.Si di Gedung BPK RI Perwakilan Jabar, Kota Bandung, Senin (20/5/2024).

Sudarminto mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan BPK meliputi pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab mengenai keuangan negara.

Pemeriksaan tersebut, mencakup seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“Kami melaksanakan tugas tiga jenis pemeriksaan, yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu,” kata Agus di Kantor BPK RI Jawa Barat, Kota Bandung.

Inspektur Kabupaten Cirebon, Drs. Iyan Ediyana, M.M, M.Si, CGCAE mengatakan, raihan tersebut menjadi bukti kalau kepemimpinan Bupati Cirebon periode 2019-2024, Drs. H. Imron, M.Ag berjalan baik.

Dalam pelaksanaan penatausahaan dan pelaporan keuangan atas APBD Tahun Anggaran 2023 telah memenuhi kriteria pemberian opini BPK RI.

“Kriteria dalam memberikan opini kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon yakni, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI),” jelas Iyan. (DISKOMINFO)