Disampaikan dengan hormat menindaklanjuti hasil Rapat Forum Group Discussion (FGD) bertempat di kantor Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Pada Tanggal 26 Desember 2022 tentang Penataan Parkir Kendaraan Roda Empat, menegaskan bahwa perlunya Penataan Parkir di Komplek Perkantoran Pemda.

Sehubungan dengan hal tersebut, untuk menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas diperlukan upaya penataan parkir di komplek perkantoran Pemda, maka dengan ini disampaikan hal sebagai berikut :

1. Kendaraan di Komplek Perkantoran Pemda dilarang parkir di bahu jalan;

2. Parkir kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) di Komplek Perkantoran Pemda agar masuk ke masing-masing OPD atau di kantong parkir yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon;

3. Kantor Parkir di Komplek Perkantoran Pemda adalah sebagai berikut :

a. Kantong Parkir Halaman Belakang Kantor Dinas Kesehatan;

b. Kantong Parkir Halaman Masjid Agung Sumber;

c. Kantong Parkir Gor Ranggajati Sumber;

d. Kantong Parkir Stadion Ranggajati Sumber.