KABUPATEN CIREBON -- Wakil Bupati Cirebon, Hj. Wahyu Tjiptaningsih, S.E, M.Si menyebutkan, sepanjang 2023 ini pemerintah daerah sudah melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) ke 15 kecamatan di Kabupaten Cirebon. Upaya tersebut dilakukan untuk mempercepat penurunan angka stunting.

 

Menurut Wabup Cirebon yang akrab disapa Ayu ini, penurunan angka stunting merupakan instruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. 

 

Instruksi tersebut disampaikan presiden saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Banggakencana) dan Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2023 pada Rabu (25/1/2023).

 

Dalam instruksinya itu, Presiden RI menekankan, pada tahun 2024 angka gagal tumbuh atau stunting harus berada pada angka 14 persen. Kabupaten Cirebon merupakan salah satu bagian yang turut andil dalam penurunan angka tersebut.

 

“Tahun ini adalah tahun terberat untuk berupaya menurunkan angka stunting,” kata Ayu saat melakukan monev ke Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, Jum'at (13/10/2023).

 

Berdasarkan data, pada 2023 ini jumlah angka stunting di Kabupaten Cirebon sebanyak 14.014 atau 8,59 persen dari jumlah balita (hasil EPPGBM). Puluhan ribu balita tersebut, menyebar di 28 desa dari sembilan kecamatan.

 

Ayu berharap, seluruh jajaran yang bertugas mempercepat penurunan angka tersebut tidak hanya sekadar melakukan seremoni saja, melainkan paham akan langkah kerja yang harus digulirkan.

 

"Upaya penurunan stunting harus dilakukan secara terintegrasi dan kolaborasi lintas sektor. Semua pihak berperan, dari mulai pemerintah daerah, desa, dan tentunya masyarakat," ungkap Ayu.

 

Ia menambahkan, bahwa pemerintah desa harus mempunyai data yang valid untuk dijadikan sasaran. Perlu pengkategorian data untuk menjadi sasaran dalam penanganan stunting. 

 

Pengkategorian data ini mencakup data remaja, calon pengantin (catin), ibu hamil, dan balita, baik balita yang underweight, wasting dan stunting. Hal ini agar memudahkan dalam melakukan intervensi, serta capaian kinerja yang jelas. 

 

Terhadap balita stunting, lanjut Ayu, yang perlu dilakukan oleh pemerintah desa adalah merujuk ke Rumah Sakit untuk mendapatkan penatalaksanaan gizi. Namun pastikan, balita tersebut memiliki BPJS dan administrasi kependudukan yang valid. 

 

"Sementara untuk balita resiko stunting, dapat diberikan PMT berupa makanan bergizi seimbang yang bersumber dari pangan lokal, serta dipantau status gizinya," tambahnya. (DISKOMINFO)