KABUPATEN CIREBON -- Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag menyaksikan pemusnahan miras dan obat keras terbatas (OKT) yang dilakukan Polresta Cirebon di halaman GOR Ranggajati, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (21/12/2023).

 

Imron menyebut, pemerintah daerah mengapresiasi upaya dari Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran miras dan OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. 

 

Menurutnya, dua barang terlarang tersebut merupakan salah satu biang dari segala penyakit masyarakat.

 

"Selain judi, orang yang mengkonsumsi miras ini bisa melakukan hal yang negatif," kata Imron didampingi oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H di GOR Ranggajati.

 

Pemerintah Kabupaten Cirebon berharap, pemberantasan miras dan OKT bisa terus ditingkatkan oleh Polresta Cirebon sebagai upaya mencegah tindakan kriminalitas di masyarakat.

 

Arif Budiman mengatakan, minuman keras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi cipta kondisi yang dilaksanakan sebelum Operasi Lilin Lodaya 2023. 

 

Jumlah miras yang dimusnahkan mencapai 8.235 botol berbagai merek, 7.175 botol ciu dan tuak. Pemusnahan dilakukan dengan cara digilas menggunakan stum. Selain itu, 33.462 OKT juga turut dimusnahkan dengan cara dibakar.

 

Menurut Arif, pemusnahan tersebut bertujuan agar momen Operasi Lilin Lodaya 2023 di Kabupaten Cirebon berjalan aman dan nyaman tanpa adanya gangguan tindak kriminal. Sehingga kondusifitas wilayah tetap terjaga dan masyarakat merasa aman serta nyaman.

 

"Polresta Cirebon tak akan berhenti menggelar operasi pekat dengan mendatangi warung-warung yang nekat menjual miras. Pasalnya, selama ini miras menjadi sumber atau pemicu terjadinya berbagai tindak kriminal di Kabupaten Cirebon," imbuhnya.

 

"Karena kejahatan konvensional yang diawali dari mengkonsumsi miras, seringkali terjadi di wilayah hukum Polresta Cirebon," pungkasnya. (DISKOMINFO)